seputar-Deli Serdang | Polisi menggagalkan penyelundupan 3,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku yang berperan sebagai kurir ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (22/2/2024).
Berawal saat personel Satuan Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba ke Kota Palu melalui Bandara Kualanamu.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara terkait informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berikut barang bukti 6 bungkusan plastik berisi sebesar 3,8 kilogram sabu,” ujar Hadi, Jumat (22/3/2024).
Kedua kurir narkoba yang ditangkap berinisial AK (24) dan MH (29). Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba jaringan Aceh-Sulawesi.
“Untuk kasusnya kami masih kembangkan untuk menangkap anggota sindikat jaringan mereka yang lain,” ucapnya. (inews)