seputar – Medan | Edgar Oktario Ripalty Tambunan alias Acong, terdakwa kasus penggelapan pajak Samsat Kabupaten Samosir diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/12/2023).
Acong didakwa melakukan penggelapan pajak sebesar Rp905 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Senin kemarin berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. JPU juga menghadirkan para pelaku lain menjadi saksi di persidangan.
“Saksi yang dihadirkan sudah sampai pada pelaku lain dari kasus penggelapan pajak ini berjumlah 3 orang. Cuma mereka (para pelaku) sudah mengganti (kembalikan uang),” kata JPU Mustafa Kamal, Selasa (5/12/2023).
Dijelaskan Mustafa, ketiga pelaku yang menjadi saksi tersebut tidak dijadikan tersangka oleh Polda Sumut, karena telah mengembalikan uang dari tindakan penggelapan tersebut.
“Untuk kerugian negara dari kasus ini sendiri berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp900-an juta,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama Bripka Arfan Saragih. Tapi, sebelum persidangan di pengadilan dimulai, Bripka Arfan tewas bunuh diri.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan, Arfan tewan setelah menenggak racun sianida. Kasus kematian Bripka Arfan sempat viral di tanah air beberapa bulan lalu.
Namun, pihak keluarga menduga kematian Arfan bukan karena bunuh diri meminum racun sianida, melainkan karena adanya tindak kekerasan berupa penganiayaan. (Deddy/hm22)