Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Hingga saat ini, sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan karena keterlambatan atau tidak memberikan THR kepada karyawan.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya pada Kamis (3/4), di mana 1.523 perusahaan telah dilaporkan atas permasalahan serupa.
Berdasarkan data Kemnaker periode 12 Maret hingga 4 April 2025, Sabtu (5/4/2025), jenis pengaduan terbagi sebagai berikut:
- 452 laporan terkait THR yang dibayarkan terlambat,
- 485 laporan menyebut THR diberikan tidak sesuai ketentuan,
- 1.446 laporan menyatakan THR sama sekali tidak dibayarkan.
Pengaduan tersebut dikirimkan melalui tiga kanal resmi Kemnaker, yakni:
- Posko THR (PTSA),
- Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id,
- Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.
Dari total 1.698 laporan, sebanyak 1.629 di antaranya menyangkut THR, dan 69 laporan lainnya berkaitan dengan BHR. Saat ini, baru 9% pengaduan yang telah diselesaikan, sementara 91% masih dalam proses penanganan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-6 sebelum hari raya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Ia menegaskan bahwa denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Selain denda, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif bertahap, berupa:
- Teguran tertulis,
- Pembatasan aktivitas usaha,
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi,
- Pembekuan kegiatan usaha.
.(detik)