Rabu, Juli 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Duh! Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda

oleh Redaksi 15
Minggu, 4 Mei 2025, 23:52 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bagi pelanggan PLN dengan tarif tenaga listrik reguler atau pascabayar, wajib untuk membayar tagihan rekening listrik sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Jika kedapatan telat bayar tagihan maka dapat dikenakan denda.

Pelanggan PLN pascabayar dianjurkan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Adapun batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik adalah setiap tanggal 20 per bulannya. Ketentuan ini diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Apabila pelanggan telat membayar tagihan listrik, maka siap-siap saja akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan. Lantas, berapa jumlah denda jika telat bayar tagihan listrik?

Sebagai catatan, jumlah denda akibat telat bayar tagihan listrik dapat berbeda tergantung dari penggunaan batas daya listrik masing-masing pelanggan. Jadi, pelanggan dengan batas daya 450 VA dikenakan denda yang berbeda dengan pelanggan golongan 2.200 VA.

Mengutip dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero), berikut besaran denda jika telat membayar tagihan listrik:

Berita Terkait

Honda AT Family Day Jadi Jawaban Mimpi Para Pecinta Skutik

OJK akan Susun POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
  • Batas daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
  • Batas daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
  • Batas daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
  • Batas daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
  • Batas daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).

Cara Mengecek Tagihan Listrik

Agar tidak dikenakan denda, kamu bisa mengecek tagihan listrik secara rutin dengan mudah dan cepat melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Setelah di download, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek tagihan listrik per bulannya:

  • Buka aplikasi PLN Mobile di smartphone
  • Lakukan registrasi terlebih dulu bila belum memiliki akun dengan memilih menu “Daftar”
  • Masukkan nama lengkap, nomor meteran atau ID pelanggan, email aktif, password, dan nomor telepon yang aktif
  • Jika sudah, lakukan login di aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu “Informasi” di bagian halaman utama
  • Pilih opsi “Informasi Tagihan” lalu ketuk “Token Listrik”
  • Tunggu sebentar hingga sistem menampilkan informasi tentang tagihan listrik dan riwayat pemakaian listrik pelanggan.

Itu dia penjelasan tentang besaran denda jika telat bayar tagihan listrik dan cara cek tagihannya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Dilanjutkan Tim SAR Gabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.