Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Nasional

Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp 4,7 Triliun

oleh Redaksi 24
Rabu, 16 April 2025, 18:31 WIB
Sidang korupsi dakwaan ke PT Duta Palma Group di kasus pengolahan sawit.

Sidang korupsi dakwaan ke PT Duta Palma Group di kasus pengolahan sawit.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

“Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi Kasus

Jaksa mengatakan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, melalui Surya Darmadi selaku pemilik manfaat, telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Dalam pertemuan itu, Surya meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Bupati Indragiri Hulu.

Permintaan persetujuan itu untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit padahal diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan. Meskipun tidak memiliki izin prinsip, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu.

Jaksa mengatakan empat perusahaan juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu. Jaksa mengatakan izin tetap diberikan meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan,” tutur jaksa.

BacaJuga

32 Perwira TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Resmi Jadi Mayjen

Cuaca Hari Ini: Medan dan Kota Lain Hujan Ringan

Kucing Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Ini dari Bill Gates

Wow! Zarof Ricar Akui Pernah Terima Rp 50 Miliar Urus Perkara

Ahmad Dhani Akhirnya Minta Maaf ke Marga Pono

Kecelakaan Truk-Minibus, 11 Orang Tewas

Cuaca Hari Ini: Medan Hujan Ringan, Banda Aceh Berawan

Cuaca Hari Ini: Medan-Banda Aceh Hujan Ringan

Meskipun diberikan izin usaha perkebunan, jaksa mengatakan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Akibatnya, kata jaksa, negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Jaksa mengatakan PT Banyu Bening Utama, tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), telah melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit. PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani juga diduga secara tanpa hak melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan serta perubahan fungsi hutan.

Jaksa mengatakan lima perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002. Lima perusahaan itu juga disebut tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/02/2007, sehingga menimbulkan gejolak atau konflik sosial dalam masyarakat.

Jaksa mengatakan PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, serta PT Panca Agro Lestari telah memberikan uang untuk tujuan pengurusan perizinan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa menuturkan uang diberikan ke Amedtribja Praja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak dua kali.

Pertama, sebesar Rp 20 juta atau Rp 25 juta dalam bentuk mata uang rupiah untuk pengurusan penerbitan IUP atas nama PT Banyu Bening Utama. Kedua, sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dalam bentuk mata uang rupiah untuk kepentingan surat rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi teknis kesesuaian lahan untuk PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, serta PT Palma Satu.

Uang turut diberikan ke Manap Tambunan selaku Kasubdin Program pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu untuk kegiatan survei berupa uang sebesar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta dari PT Pala Satu, uang sebesar Rp 33 juta hingga Rp 43 juta dari PT Seberida Subur, serta uang sebesar Rp 35 juta sampai Rp 45 juta dari PT Banyu Bening Utama.

Secara keseluruhan, jaksa mengatakan perbuatan korupsi PT Duta Palma Group telah memperkaya PT Palma Satu sebesar Rp1,4 triliun dan 3,29 juta dolar AS, PT Seberida Subur Rp733,92 miliar dan 116.553 dolar AS, serta PT Banyu Bening Utama Rp1,65 triliun dan 429.624 dolar AS, memperkaya PT Panca Agro Lestari Rp 877,74 miliar dan 1,58 juta dolar AS serta PT Kencana Amal Tani Rp2,47 triliun dan 2,47 juta dolar AS.(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com