Medan – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam PHPU-Kada 2024, muncul pula isu di publik jika Edy Rahmayadi menempuh hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Isu itu dinarasikan pula sebagai bentuk kekecewaan Edy Rahmayadi atas putusan MK yang menolak gugatan, yang otomatis menjadikan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Surya BSc sebagai pemenang di Pilgub Sumut 2024.
Namun Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu, dengan tegas membantah rumor tersebut. “Tidak, tidak ada (langkah hukum PTUN) sebagaimana diberitakan,” ujar Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (6/2/2025).
Ditegaskan Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu, dirinya menghormati keputusan MK. “Kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” tegasnya.
Karena itu pula, ia menyampaikan selamat kepada pasangan calon Bobby-Surya. “Saya bersama Hasan Basri Sagala menyampaikan selamat kepada Bobby dan Surya, selamat bertugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lima tahun ke depan,” ujar Edy Rahmayadi.
Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan dismissal atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. “Menyatakan permohonan pemohon (Edy-Hasan) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Setelah putusan itu, KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).
KPU Sumut dalam keputusannya Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumut Tahun 2024, menetapkan paslon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM- Surya BSc, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
“Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut satu, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dari partai gabungan, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut periode 2025-2030 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memimpin rapat pleno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di 33 Kabupaten/Kota. Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara atau 64,46%.
Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara atau 35,54%. (medanbisnis)