seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa mantan Kadis PUPR Kota Pematang Siantar Jhonson Tambunan dalam kasus korupsi proyek galvanis Siantar, yakni pidana penjara selama 7 tahun.
Hal tersebut sebagaimana tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (3/11/23).
Dalam amar putusan yang tertuang dalam Surat Putusan Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN, Ketua Majelis Hakim, Budi Santoso menyatakan menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Budi Santoso menyatakan, Jhonson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim Budi.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Jhonson Tambunan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam tahanan.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,” tandas hakim.
Sebagaimana diketahui, di Pengadilan Tipikor, eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar itu juga dijatuhi hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (mistar)