seputar – Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa jual beli mayat serta organ tubuh manusia hukumnya haram. Ulama juga meminta pemerintah mengawasi serta menindak pelaku jual beli organ tubuh manusia.
Fatwa tentang Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif itu diputuskan MPU Aceh dalam sidang paripurna IV yang berlangsung di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8). Rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 itu dibacakan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat MPU Aceh Ahmad Taufik sebelum disahkan.
“Jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian hukumnya adalah haram dan tidak sah,” bunyi salah satu poin dalam fatwa itu.
Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien (transplantasi) hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat, tidak memperoleh organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli, tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi penerima, dan dengan seizin pemilik organ atau ahli warisnya, serta transplantasi dilakukan oleh para ahli dan pada tempat yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Fatwa itu juga mengatur tata cara pemanfaatan mayat muslim sebagai alat studi medis. Mayat yang dipakai wajib dimandikan, dikafankan serta disalatkan sebelum pemanfaatannya.
“Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat,” bunyi poin lainnya.
MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah terkait hal yang sama. MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia.
“Diharapkan juga kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi,” kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam keterangannya.
Teungku Faisal berharap fatwa dan taushiyah MPU Aceh tersebut dapat menjadi solusi atas problematika yang terjadi ditengah masyarakat khususnya dikalangan medis.
“Delapan poin yang kita hasilkan ini suatu yang cukup luar biasa, bisa menjawab walaupun tidak semuanya tapi prinsip-prinsip dasar jual beli mayat dan organ tubuh itu sudah menjadi pegangan bagi kita semuanya dan menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis,” jelas Faisal.
“Kita meminta kepada pihak medis agar memperhatikan kehormatan mayat, juga memperhatikan hal-hal di luar kepentingan seperti ketika tenaga medis membuka aurat pasien di luar batas keperluan disaat praktik operasi,” lanjut Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah di Aceh Besar itu. (detik)