Rabu, Juli 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Politik

Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Wali Kota Nonaktifkan Camat dan Lurah Curang Pengangkatan Kepling

oleh Redaksi 15
Selasa, 10 Juni 2025, 20:24 WIB
Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan Margaret MS menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas LPj pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6/2025).(Ist)

Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan Margaret MS menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas LPj pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6/2025).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Fraksi PDIP DPRD Medan meminta Wali Kota Medan menonaktifkan para camat dan lurah yang terlibat curang, tidak netral dan tidak transparan terkait pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) di wilayahnya. Sehingga, dampak keberpihakan menimbulkan konflik serta keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Hal itu dikatakan Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan Margaret MS saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD TA 2024 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra dan para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Turut hadir Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass didapingi Sekda dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sebagaimana disampaikan Margaret, seperti pemilihan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dimana proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat dimanipulasi oleh panitia seleksi di kelurahan. Sehingga menggagalkan salah satu calon.

Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan

Pemberhentian Kepling di kota Medan.
Hal yang sama juga terjadi di lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Permasalahan di kedua kelurahan tersebut telah dibahas

Berita Terkait

Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran di Medan

Rapat Paripurna DPRD Medan Kembali Molor 1,5 Jam

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dalam RDP dengan Komisi I DPRD Kota Medan. Hasil RDP merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang. Namun rekomendasi Komisi I tidak dihiraukan oleh masing-masing pihak yang terkait, termasuk Kabag Tapem Setda Kota Medan.

Disebutkan, ada indikasi lurah dan camat sengaja mengagalkan calon
Kepling yang mendapat dukungan besar dari warga karena telah menerima sesuatu dari kepling yang diangkat.

Untuk menghindari polemik, keresahan dan kekisruhan di tiga lingkungan tersebut, PDIP mendesak Inspektorat Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta Kabag Tapem Pemko Medan, dengan me-nonaktifkan lebih dahulu dari jabatan masing-masing guna memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan.

Masih terkait pelayanan ASN dijajaran Pemko Medan, Margaret mengapresiasi peningkatan penegakan disiplin terhadap kinerja Lurah dan Camat. Dimana memberikan tindakan tegas apabila melanggar disiplin kerja. Sebaliknya Fraksi PDIP mendorong Pemko Medan memberikan “reward” kepada ASN yang memiliki disiplin dan prestasi kerja yang baik.

Selain itu, masih dalam pandangan umumnya, Margaret juga menyoroti LPJ APBD Kota Medan TA 2021 sd 2024. Dalam hasil audit BPK selalu ada catatan catatan. Menurut Marharet, kenapa dalam 4 tahun berturut turut catatan tersebut tidak dapat diperbaiki.

“Kami mengetahui dan memahami hal ini terjadi bukan pada masa kepemimpinan Walikota / wakil walikota Medan saat
Ini, namun menurut pandangan kami itu tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah kota Medan yang belum baik, akuntabel dan transfaran.

Oleh karenanya, dalam sidang dewan yang terhormat ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta dan mendesak agar catatan-catatan diatas tidak lagi tertulis dalam LPK APND Kota Medan tahun-tahun berikutnya,”kata Margaret. (BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Dilanjutkan Tim SAR Gabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.