seputar-Samosir | Seorang nenek berinisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena membunuh tetangganya yang juga sudah nenek-nenek, LH (70). Pelaku membunuh korban dengan memukulnya menggunakan tangkai kelapa kering gara-gara masalah pohon kemiri.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir. Kasus itu berawal saat warga menemukan jasad korban pada Kamis (3/8/2023).
“Tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan lain-lain,” kata Natar, Senin (7/8).
Natar mengatakan peristiwa itu dipicu karena permasalahan tanah. Nenek MP mengklaim bahwa lahan yang ditanami pohon kemiri yang kerap diambil nenek LH itu adalah miliknya.
“Awalnya memang masalah sengketa tanah. Jadi, si korban ini dia dulunya yang menanam kemiri di situ karena tersangka dulunya nggak berdomisili di Onan Runggu. Jadi, setelah di Onan Runggu diklaim tanah itu, jadi saling mempertahankanlah kemiri ini kepemilikan siapa,” jelasnya.
“Tersangka menganggap itu adalah tanahnya. Kemudian korban ini menganggap bahwa memang dia menguasai dan kemiri itu miliknya. Jadi, sering ribut di situ dan sering diucapkan pelaku kalau korban mencuri kemiri,” sambung Natar.
Alhasil terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku pun lalu memukul kepala korban menggunakan tangkai kelapa kering dan sandal hingga membuat korban tewas.
“Kesimpulan sementara penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. Polisi lalu menangkap MP pada 5 Agustus. Saat ini, Natar menyebut MP juga telah ditahan.
“Tersangka MP dikenakan Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. (detiksumut)