seputar – Medan | Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Medan berinisial SS dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan ke Polrestabes Medan perkara dugaan penggelapan mobil. Pelapor merupakan perusahaan penyedia jasa penyewaan mobil.
Komisaris PT Cakra Buana Abadi Jaya, Ramadani menuturkan kejadian itu bermula ketika SS menyewa 4 unit mobilnya untuk kegiatan pemilu.
“Ada 4 unit awalnya dia menyewa mobil kami untuk operasional partai. Karena dia caleg juga kan, untuk mengantar sembako, brosur, dan lainnya,” kata Ramadani, Senin (26/2/2024).
“Jadi pertama 2 unit mobil disewa, 25 Januari dan 2 unit lagi, 5 Februari. Masa sewa itu 10 hari dengan perhitungan per unit Rp 3 juta,” sambungnya.
Dia menyampaikan total harga sewa dari 4 unit mobil itu Rp 12 juta dan sudah dibayarkan oleh SS. Hanya mobil itu sampai hari ini tidak dikembalikan SS dan informasi yang didapat Ramadani mobil milik perusahaannya justru digadaikan.
“Lalu, setelah kami cek ternyata mobil itu digadaikan dan ada yang direntalkan lagi. Sedangkan si pelaku sejak 18 Februari tidak bisa lagi dihubungi. Makanya kami membuat laporan dugaan penggelapan mobil,” ujarnya.
Ramadani memgadu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: STTLP/B/585/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 24 Februari 2024.
“Ya kami berharap pelaku segera ditangkap. Untuk sementara info kami dapatkan, 4 unit mobil itu sudah didapat,” sebutnya.
Ketua DPD PSI Medan Renville Napitupulu mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Dia pun membenarkan bahwa SS merupakan caleg dari PSI.
“Memang benar dia Caleg dari PSI. Saya sudah dapat informasinya. Ya kita harap kasusnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Nah, hal itu jangan disangkutpautkan dengan partai. Karena dia bukan pengurus, cuma caleg. Memang dari kemarin juga saya belum dapat menghubunginya juga,” tambahnya. (detik)