Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 23, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Hiburan

Gugatan Baim Wong ke Paula Verhoeven Dikabulkan

oleh Redaksi 15
Kamis, 17 April 2025, 23:20 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Gugatan cerai yang diajukan Baim Wong ke istrinya Paula Verhoeven dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan dalam amar putusannya hakim menyebut Paula telah durhaka ke Baim.

Humas PA Jaksel, Suryana, membenarkan gugatan cerai yang diajukan Baim terhadap Paula dikabulkan hakim. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan yang berlangsung.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Mengenai keberadaan orang ketiga di dalam rumah tangga Baim dan Paula, hakim menilai hal itu terbukti. Identitas orang ketiga itu adalah NS.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” beber Suryana.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dengan bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” ungkapnya.

Selain itu, Paula juga disebut melalaikan kewajiban sebagai seorang istri dan dianggap telah mengkhianati pernikahan.

“Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan ini, status perceraian keduanya resmi dikabulkan, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding.

Baim Wong dan Paula Verhovene menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong. Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. (detikhot)

BacaJuga

Putri Kate Middleton Kenakan Kembali Aksesori Topi ke Pesta Kebun Kerajaan

Film The Mummy Return Awal Perjalanan Karier Dwayne Johnson

BLACKPINK Mengumumkan Nama Tur Dunia 2025, BLINK Langsung Terkejut

Ana de Armas Buka Suara Terkait Kedekatannya Lengket dengan Tom Cruise

IM3 Sumatra Hadir di Art! Fest 2025

Heboh, Justin Bieber Follback Akun Instagram Ghea Indrawari

Dinar Candy Pengen Punya Anak Bule

Rekha Lena Lulus S2 Raih Summa Cumlaude, Ini Impiannya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com