seputar-Jakata | Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor dan cara penarikan dana haji calon jemaah haji.
Berikut alur pengembalian paspor jemaah:
Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi:
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Proses ini akan berlangsung selama 14 hari. Kemudian, proses akan berlanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil
2. Petugas memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Petugas melakukan pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
Setelah melalui proses tersebut, jemaah akan melalui proses ini:
1. Jemaah melakukan pengambilan parpor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
3. Jemaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.
Proses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan saat pengambilan paspor oleh jemaah akan berlangsung selama 14 hari.
Cara penarikan dana haji
Kemudian, bagi jemaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), bisa meminta kembali dananya.
Berikut alur pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler, dilansir dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis (3/6/2021):
– Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:
1. Bukti asli setoran Bipih
2. Fotokopi buku tabungan
3. Fotokopi KTP
4. Nomor telepon jemaah
– Di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.
– Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH
– Petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih. Lalu SPM akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran (BPS) Bipih.
– BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Petugas melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jemaah. Lalu jemaah akan dikonrimasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat. (okezone/gus)