seputar – Banda Aceh | Hakim di Aceh menggelar cuti bersama dalam rangka menuntut kenaikan gaji. Akibat ‘mogok’ hakim tersebut, ada persidangan yang terpaksa ditunda.
“Sebetulnya bukan mogok kerja. Tapi kami cuti bersama dalam rangka tuntutan ini. Sepengetahuan saya para hakim di seluruh Aceh ikut mendukung perjuangan ini,” kata Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, Senin (7/10/2024).
Aksi cuti bersama itu dimulai hari ini hingga 11 Oktober mendatang. Selama hakim cuti, persidangan dilakukan tergantung urgensi perkara serta tergantung ketua majelis hakim.
“Perkara kami, kami tunda sidang pembacaan putusan dari tanggal 10 ke tanggal 17 Oktober,” jelas mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh itu.
Taqwaddin menjelaskan, aksi cuti massal itu tidak terlalu berdampak bagi para pencari keadilan. Hanya saja, ada sidang yang disebut dijadwalkan ulang namun itu juga tergantung masa tahanan.
Dia menyebutkan, aksi yang dilakukan hakim untuk memperjuangkan hak-hak terkait kenaikan gaji serta fasilitas. Menurutnya, negara menuntut para hakim harus berintegritas dan berkualitas namun tidak didukung dengan fasilitas dan pendapatan yang memadai.
“Padahal secara yuridis formal hakim adalah pejabat negara. Apalagi hakim sering atau hampir selama dua tahun bertugas, lalu dimutasi atau promosi ke daerah-daerah yang bukan daerahnya sehingga umumnya para Hakim pulang mengunjungi keluarga setiap bulan rata-rata dua kali,” jelasnya.
“Nah coba anda bayangkan, seorang hakim yang bertugas di Aceh Barat misalnya, sementara rumah keluarganya ada di Malang, Jawa Timur. Berapa biaya yang dikeluarkan setiap bulannya untuk pulang melihat anak istri dan kerabatnya. Belum lagi fasilitas rumah dinas hakim di daerah-daerah banyak yang kurang layak. Maka atas dasar inilah para hakim menuntut kenaikan pendapatan, baik itu gaji, tunjangan, atau apapun namanya,” sebut Taqwaddin.
PN Surabaya Minta Maaf
Sementara itu, sebanyak 70 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal membenarkan adanya aksi mogok sidang para hakim ini. Pihaknya juga mendukung gerakan tersebut.
“Menyikapi adanya dari solidaritas hakim yang menuntut kesejahteraan, PN Surabaya khususnya hakim-hakim disini pada dasarnya mendukung gerakan tersebut,” kata Alex, Senin (7/10).
Alex menjelaskan sekitar 50 hingga 70 hakim menunda persidangan, sebagaimana di dalam anjuran yang disampaikan gerakan tersebut.
Alex menerangkan ada tiga pilihan bagi hakim yang mogok. Yang pertama ialah cuti, kedua mengosongkan jadwal sidang, sedangkan yang ketiga adalah menunda sidang.
Meski demikian, sejumlah hakim tetap menggelar sidang terbatas, yakni sidang yang masa tahanannya hendak habis, sidang yang tak bisa ditunda. Pelayanan masyarakat juga tetap dilakukan.
“Total hakim kurang lebih 50-70 hakim, yang ikut hampir rata-rata ikut semua. Kita semua mengikuti tapi sidang-sidang terbatas, masa tahanan habis dan yang tidak bisa ditunda kami laksanakan, pelayanan terhadap masyarakat juga,” ucapnya.
Ia tak menyebut berapa lama para hakim ini akan mogok sidang. PN Surabaya pun meminta maaf bila sejumlah persidangan jadi tertunda sementara.
“Mohon maaf, banyak sidang yang mengalami penundaan karena sikap kami yang mendukung gerakan solidaritas para hakim seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Detik/CNN)