Jakarta – Harga emas Antam yang tercatat di situs Logam Mulia mengalami lonjakan selama tiga hari berturut-turut, dan pada hari Kamis (12/6) menjadi Rp1.928.000, meningkat Rp18. 000 dari sebelumnya Rp1.910.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat hingga mencapai Rp1.772.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan pemotongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 dari transaksi buyback akan dipotong langsung dari jumlah total buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Kamis:
– Emas 0,5 gram: Rp1.014.000.
– Emas 1 gram: Rp1.928.000.
– Emas 2 gram: Rp3.796.000.
– Emas 3 gram: Rp5.669.000.
– Emas 5 gram: Rp9.415.000.
– Emas 10 gram: Rp18.775.000.
– Emas 25 gram: Rp46.812.000.
– Emas 50 gram: Rp93.545.000.
– Emas 100 gram: Rp187.012.000.
– Emas 250 gram: Rp467.265.000.
– Emas 500 gram: Rp934.320.000.
– Emas 1.000 gram: Rp1.868.600.000.
Potongan pajak untuk pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK. 10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.(sg/antara)