Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Harga Emas Merosot!

oleh Redaksi 15
Senin, 7 April 2025, 11:43 WIB
Harga emas Antam pada Senin kembali merosot jadi Rp1,758 juta per gram.

Harga emas Antam pada Senin kembali merosot jadi Rp1,758 juta per gram.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, kembali merosot Rp23.000 setelah pada Sabtu (5/4/2025) anjlok Rp38.000, sehingga harga jual emas kini menjadi Rp1.758.000 dari semula Rp1.781.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.608.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp929.500.
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.758.000.
– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.456.000.
– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.159.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.565.000.
– ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.075.000.
– ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.562.000.
– ⁠Harga emas 50 gram: Rp85.045.000.
– ⁠Harga emas 100 gram: Rp170.012.000.
– ⁠Harga emas 250 gram: Rp424.765.000.
– ⁠Harga emas 500 gram: Rp849.320.000.
– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.698.600.000.

Berita Terkait

KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.