Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution bakal melantik Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina). Dijadwalkan pelantikan itu bakal berlangsung pagi ini, Jumat (21/3/2025).
“Ya rencananya seperti itu, di Kantor Gubsu besok pagi,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Harianto Butar-Butar, Kamis (20/3/2025).
Saipullah juga membenarkan soal pelantikannya besok. Pelantikan itu bakal digelar di Aula Raja Inal Siregar pukul 10.00 WIB.
“Iya, berdasarkan undangan yang kami terima besok jam 10 pagi dilantik di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur,” sebut Saipullah Nasution.
Usai dilantik, mereka bakal melakukan sinkronisasi dengan program yang sudah dilakukan oleh Bupati Madina periode lalu. Termasuk melakukan sinkronisasi dengan program nasional maupun provinsi.
“Tentu dengan pelantikan ini kan maka kita memulai tugas di Madina dengan seluruh tangung jawab yang diberikan oleh rakyat kepada kita, tentu kita karena baru mulai akan melakukan sinkronisasi sama program-program yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya, kemudian kita lihat dengan rencana kerja pemerintah supaya bisa sinkron dengan apa yang sudah digariskan sama Presiden dan Gubernur tentunya,” tutupnya.
Untuk diketahui, hasil Pilkada Madina menjadi satu-satunya yang belum dilantik di Sumut. Sebab, Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan bernomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu kemudian ditolak oleh majelis hakim. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menilai jika Saipullah telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK sebagai syarat pendaftaran Pilbup Madina.
“Oleh karena berdasarkan fakta adanya tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober 2024 oleh karena KPK memerlukan waktu melakukan verifikasi yang pada kenyataannya terverifikasi pada tanggal 15 Oktober 2024 maka hal tersebut membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN khusus sebagai calon PN atau pejabat negara in casu calon bupati yang hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu penyerahan LHKPN sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam siaran langsung melalui akun YouTube MK, Senin (24/2). (detik)