seputar-Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP ) Sumatera Utara I dan II terus mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 tepat waktu.
“Tercatat hingga 15 Februari 2023, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada Kanwil DJP Sumut I sebesar 13,17% dan Sumut II sebesar 13,19%,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi saat menyampaikan Kinerja APBN bulan Januari 2023 di Sumatera Utara, Selasa (28/02/2023).
Dalam penyampaiannya, Eddi menyebutkan, kinerja penerimaan perpajakan di Sumatera Utara yang dikelola oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan II (Kanwil DJP Sumut I dan II) pada Januari 2023 mencapai Rp3,43 triliun (10,22% dari target Rp33,56 triliun).
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Penjualan Dalam Negeri (PPN DN) (44,01%); Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (17,68%); dan PPh Pasal 25/29 Badan (14,99%). Sedangkan berdasarkan sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan (38,17%) diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (26,66%).
Eddi melanjutkan, untuk kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara, dikelola oleh Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara, terealisasi sebesar Rp0,29 triliun (8,92% dari target Rp3,34 triliun).
Realisasi ini terkontraksi 44,83% (yoy), dipicu kontraksi signifikan Bea Keluar (72,65%) meskipun Bea Masuk tumbuh (11,41%) dan Cukai (94,44%). Penerimaan Bea Masuk didorong kinerja dari impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan serta komoditas pokok antara lain beras, gula, kacang-kacangan, dan pupuk.
Menurutnya, penerimaan Cukai juga tumbuh yang didukung dengan pertumbuhan produksi Hasil Tembakau dan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sedangkan kontraksi Bea Keluar dipicu penurunan harga referensi Crude Palm Oil (CPO).
Kemudian kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi Rp101,73 miliar atau 5,59% dari target PNBP (Rp1,82 triliun). Kontributor penerimaan terbesar berasal dari Pendapatan Paspor (Rp12,31 miliar) dan Pendapatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Rp7,38 miliar). Realisasi PNBP pada Januari 2023 ini terkontraksi 14,29% (yoy).
Selanujutnya realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan 31 Januari 2023 mencapai Rp623,64 miliar atau 2,82% dari total anggaran belanja pemerintah pusat (Rp22,07 triliun). Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumut, realisasi ini tumbuh 10,35% (yoy) dipicu pertumbuhan Belanja Modal 209,26% (yoy) dan Belanja Barang 19,70% (yoy).
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga mampu tumbuh 0,96% dengan realisasi mencapai Rp2,96 triliun atau 7,14% dari total anggaran TKDD. Surplus/Defisit anggaran Januari 2023 tercatat sebesar Rp243,80 miliar, dimana capaian ini tumbuh 143,79% (yoy).
“Kemenkeu terus mendorong percepatan implementasi kredit/pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyaluran Ultra Mikro (UMi) hingga 31 Januari 2023 di Sumatera Utara tercatat telah disalurkan kepada 14.191 debitur dengan total penyaluran Rp67,51 miliar,”ucap Eddi.
Eddi bilang, realisasi ini tumbuh signifikan mencapai 1.348,65% (yoy) dan menjadi penyaluran terbesar kedua secara nasional setelah Provinsi Jawa Barat. Sementara penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sumut belum terealisasi, menunggu penetapan pembiayaan bagi UMKM.
Dikatakannya, APBN 2023 dirancang untuk mendukung peningkatan produktivitas dan berperan sebagai shock absorber dalam menghadapi ketidakpastian. Kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat yang tertuang dalam APBN tahun 2023 juga diarahkan untuk bidang kesehatan berupa peningkatan pelayanan dan akselerasi penurunan prevalensi stunting.
Alokasi anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) untuk penurunan stunting di Sumut mencapai Rp53,92 miliar diikuti alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mencapai Rp1,14 triliun; DAK NonFisik Rp1,04 triliun, dan alokasi Dana Desa. (Siong)