seputar – Aceh Utara | Seorang pria di Aceh Utara, RS (26) ditangkap polisi karena diduga memperkosa keponakannya berusia 17 tahun. Pelaku disebut mengikat kaki dan tangan korban serta mengancam memukul apabila melawan.
“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban. Dia punya istri dan baru melahirkan beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Minggu (4/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Novrizaldi, korban diduga diperkosa pelaku berkali-kali saat tinggal di rumah neneknya. Aksi pemerkosaan itu disebut terjadi dalam kurun waktu 16 hingga 20 Juli lalu.
Pelaku diduga mengikat kaki dan tangan korban yang sedang terlelap di kamar. RS disebut mengancam akan memukul korban bila melaporkan aksi bejatnya ke orang lain.
Menurutnya Novri, korban kabur dari rumah neneknya pada Jumat 26 Juli dan melaporkan kejadian itu ke ibunya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada Selasa 30 Juli.
Tak lama usai menerima laporan, pelaku dimintai keterangan di Polsek setempat. Namun dia berkilah memperkosa korban sehingga dibawa ke Polres.
“Saat di Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah ibunya (nenek korban),” ujar Novrizaldi.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (detik)