Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron buka suara terkait isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Dia membantah iuran BPJS akan benar-benar dinaikan pada 2025.
Ghufron menyebut iuran, tarif, hingga manfaat BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam peraturan tersebut, BPJS boleh menaikkan iuran per 2 tahun, namun kenaikan iuran itu harus melalui evaluasi oleh pemerintah.
“Tetapi saya itu mengingatkan, semuanya itu oleh bukan BPJS, oleh tanda petik pemerintah dan ada di Perpres 59. Dievaluasi lalu nanti maksimum pada 30 Juni atau1 Juli 2025 itu iurannya kemudian tarifnya, manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron, Rabu (13/11/2024).
“Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa. Tetapi di Perpres 59 seperti itu,” tambahnya.
Ghufron menegaskan keputusan naik tidaknya iuran BPJS Kesehatan berada di tangan pemerintah.
“BPJS, badan yang mengeksekusi bukan bikin regulasi. Kami antisipasi berbagai macam skenario, jadi ada berbagai skenario. (Soal kenaikan iuran) bisa iya, bisa tidak,” terangnya. (detik)