seputar-Banda Aceh | Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar razia ke sejumlah kafe dan warung kopi (warkop), Minggu (13/8/2023) malam.
Razia itu salah satunya terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Nomor 451/11286. Salah satu poin dalam SE itu adalah pembatasan jam buka atau operasional kafe dan warkop hingga pukul 24.00 WIB.
“Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh akan turun setiap malam mulai pukul 23.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Aceh, Senin (14/8/2023).
Menurut Marwan, tim Satpol PP dan WH selain melakukan sosialisasi juga mengimbau perempuan yang masih berada di lokasi untuk segera pulang.
“Wanita yang duduk dengan yang bukan muhrimnya diingatkan agar meninggalkan warkop,” katanya.
Marwan menambahkan, dalam SE itu juga terdapat poin yang melarang pasangan bukan muhrim berduaan di tempat umum, apalagi sepi, termasuk di atas kendaraan.
Saat ini petugas Satpol PP dan WH hanya sebatas imbauan dan belum ada tindakan tegas. Tindakan paling keras adalah menutup paksa warkop dan kafe jika membandel.
“Paling keras kita tutup paksa jika ada yang membandel dan tidak kita berikan sanksi,” ujar Marwan. (inewsaceh)