Asahan – Seorang wanita bernama Kristina Priwanti (34) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus bisa luluskan anak korban masuk TNI AD dengan biaya Rp 450 juta.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan kasus ini bermula ketika Marolop Sirait mendapatkan informasi bahwa tersangka bisa memasukkan anaknya menjadi anggota TNI AD setelah tahap pantukhir tidak lulus.
“Jadi karena korban mendapatkan informasi kalau pelaku ini bisa mengurus anaknya yang tidak lulus itu masuk menjadi TNI asalkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 450 juta,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Singkat cerita terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban mengenai rencana tersebut. Kemudian pada tanggal 4 September 2023 korban pertama kali mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 30 juta sebagai biaya transportasi.
Lalu selang beberapa hari berikutnya, masih di bulan yang sama korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 225 juta. Uang tersebut diberikan melalui rekening bank milik tersangka.
“Kemudian bulan Oktober 2023 korban mengirim lagi uang Rp 10 juta dan janji terakhir anak korban akan masuk pendidikan saat pelantikan,” ujar Kapolres.
Puncaknya pada Januari 2024 usai pengumuman ternyata anak korban tak kunjung dilantik. Hal itu membuat korban meminta kembali seluruh uang yang telah diberikan kepada pelaku.
“Sehingga dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 265 juta dan tersangka mengaku hanya menerima bagian Rp 40 juta,” ujar Kapolres.
Korban pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Asahan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dari lokasi persembunyian di kawasan Sungai Cisadane, Kabupaten Tanggerang, Banten.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (detik)