Solo – Warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.
“Tuntutannya adalah, menyatakan para Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak Penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para Tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
“Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, Penggugat meletakkan sita jaminan, agar Tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” jelasnya.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
“Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah Penggugat merasa dirugikan atas janji dari Tergugat 1, yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat Aufaa, yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya, tidak bisa merealisasikan niatnya.
Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.
“Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketing-nya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, staf Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, tapi belum diproses.
“Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi, nggih,” kata Bambang, Selasa (8/4).
Sosok Aufaa
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.
“Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru),” kata Sigit, Selasa (8/4/2025).(detik)