Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Hiburan

Judika Ogah Nyanyi Lagu Dewa 19

oleh Redaksi 24
Jumat, 21 Maret 2025, 23:08 WIB
Judika mengaku jadi enggan menyanyikan lagu Dewa 19. 

Judika mengaku jadi enggan menyanyikan lagu Dewa 19. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Judika buka suara terkait rumor dirinya membayar royalti lagu Dewa 19 melalui direct license. Kabar itu muncul usai Ahmad Dhani menyebut dirinya sebagai artis yang membayar royalti secara direct license atau langsung ke pencipta lagu.

Ia menjelaskan pembayaran royalti itu terjadi saat dia diminta suatu perusahaan membawakan lagu Dewa 19. Judika pun meminta penyelenggara untuk membayar royalti kepada tim Ahmad Dhani.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Namun, Judika tidak menyangka tindakan itu disimpulkan bahwa dirinya sepakat dengan direct license.

“Yang bayar Garuda, penyelenggara yang memang secara sistem sebenarnya benar. Penyelenggara bayar ke pihak yang punya lagu, saya nyanyi aja gitu,” ujar Judika, Kamis (20/3).

“Tiba-tiba ada berita itu ya, besoknya Mas Dhani langsung saja capture itu dan post di Instagram. Dan menyatakan bahwa ‘Ini loh, direct license tuh berhasil’, salah satunya dengan bukti yang itu,” sambungnya.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Padahal bukan saya yang bayar. Itu yang bayar kan penyelenggara,” ia menegaskan.

Judika kemudian menegaskan dirinya tak mau dianggap sebagai musisi yang menyepakati pembayaran royalti dengan direct license alih-alih melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia mengaku lebih sepakat pembayaran royalti dilakukan via LMK, sesuai dengan aturan di Undang-Undang Hak Cipta. Ia pun berharap aturan itu dapat disepakati semua musisi, sehingga tidak muncul perbedaan tafsir.

“Kemarin kan seperti di-frame ini, ‘Judika bisa, kenapa yang lain enggak bisa sih?'” ujarnya.

“Saya enggak mau jadi contoh itu, karena saya juga ingin semua berjalan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku gitu,” lanjut Judika.

Solois itu turut menjelaskan awal mula dirinya membayar langsung kepada Ahmad Dhani. Menurut Judika, keputusan itu bermula ketika dirinya sempat membawakan lagu Dewa 19 di panggung luar kota.

Ia kemudian dihubungi manajemen Ahmad Dhani yang menjelaskan bahwa dirinya harus membayar sekitar Rp5 juta karena membawakan satu lagu Dewa 19 berjudul Separuh Nafas.

Meski begitu, manajemen Dewa 19 pada waktu itu berubah pikiran dan mengizinkan Judika untuk tidak membayar royalti dari panggung tersebut. Manajemen hanya mengimbau Judika membayar jika kembali menyanyikan lagu Dewa 19 di panggung berikutnya.

Namun, ia memutuskan tidak membawakan lagu Dewa 19 lagi, sebelum akhirnya diminta sebuah perusahaan yang juga menyanggupi pembayaran royalti sesuai keinginan pihak Ahmad Dhani.

BacaJuga

Maxime Bouttier Resmi Nikahi Luna Maya

Band Legendaris God Bless akan Gelar Konser Akustik Perdana

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri

Rihanna Menantikan Kelahiran Anak Ketiga

Konser Lady Gaga Cetak Sejarah!

Grup no na Debut dengan “Shoot”

Luna Maya-Maxime Bouttier, Kapan Menikah?

Film Jumbo Sudah Ditonton 8,1 Juta Orang

“Besoknya dihubungi kalau itu enggak usah dibayar. Nanti saja, yang next-nya kalau Judika nyanyi lagi, nanti itu baru bayar berlaku setelah dikasih tahu.” ujarnya.

“Setelah itu saya nyanyi di perform-perform saya, saya enggak pernah lagi bawa lagunya Dewa 19 sama sekali, karena saya enggak tahu aturannya seperti apa yang berlaku. Jadi saya enggak mau nanti jadi sama-sama enggak enak,” lanjut Judika.

Sementara itu, Judika tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiel yang diajukan VISI terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gerakan Satu Visi menjelaskan pihaknya resmi mengajukan uji materiel terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com