seputar – Medan | Bawaslu Kota Medan telah menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira ke Inspektorat. Usai menerima berkas, Inspektorat akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu ke Inspektorat, kami akan tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lalu, kami akan mempelajari rekomendasi itu,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Rabu (31/1/2024).
Sulaiman menyebut Bawaslu lebih menekankan ke soal integritas ASN dalam rekomendasinya. Sementara itu, keenam orang itu saat ini masih menjabat di posisi Kabid SMP hingga kepala sekolah.
“Masih tetap aktif, karena dalam proses pemeriksaan itu kalau terindikasi disiplin berat baru kita nonaktifkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan Andy Yudhistira langgar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Atas putusan itu, Bawaslu kemudian menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran itu ke Inspektorat Kota Medan.
“Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya,” kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra. (detik)