seputar – Paluta | Seorang pria berinisial DS (60) memperkosa bocah 11 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Pemerkosaan itu dilakukan pelaku hingga 20 kali.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni menyatakan pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023. Pemerkosaan itu dilakukan pelaku pertama kali saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
“Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023. Sudah sekitar 20 kali,” ujar Imam Zamroni saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Kamis (31/8/2023).
Imam menyebut pelaku melancarkan aksinya saat korban baru saja pulang bermain dan hendak menuju rumah korban yang hanya berjarak 10 meter dari rumah pelaku. Saat itu, pelaku langsung memanggil korban dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
“Tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya,” jelas Kapolres.
Di dalam rumah tersebut, pelaku menyetubuhi korban. Terakhir kali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Minggu (13/8).
Perbuatan pelaku itu pun sampai ke telinga ayah korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban membuat laporan ke Polres Tapsel.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap 23 Agustus 2023. Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tapsel untuk ditahan.
“Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” pungkasnya. (detik)