seputar-Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kamaruddin Simanjutak ditetapkan tersangka terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid belum menjelaskan lebih dalam terkait dengan penetapan tersangka Pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Menurutnya, Kamaruddin Simanjutak sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sudah,” ujar Adi Vivid.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. (okezone)