seputar-Medan I Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, pelaku dugaan tindak pidana perpajakan dari Kota Medan, Sumatera Utara telah selesai disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I (Sumut I).
Tersangka ASM diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Atas perbuatan tersangka ASM memenuhi unsur-unsur Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP dan berkas perkara tersangka ASM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.
“Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta,”ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Max Darmawan kepada seputarsumut.com di Medan, Jum’at (20/11/2020)
Tersangka ASM disidik oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I sejak tanggal 21 November 2019.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Wahyu Widodo menambahkan, tersangka ASM merupakan penanggung jawab CV CI yang diduga kuat menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sejak Juli 2013 hingga Desember 2015.(Siung)