seputar-Medan | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kumham Sumut) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Deli Serdang (Dinkop UKM DS), di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (7/11/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, dalam rangka penyebarluasan informasi dan pembentukan Loket Layanan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut dalam sambutannya mengapresiasi Dinas Koperasi dan UKM Kab. Deli Serdang atas kerja sama yang baik dalam memajukan UMK di wilayah.
“Kita berharap UMK ini lebih maju kedepannya dan melalui layanan Perseroan Perorangan ini lebih terbantu. Semoga kerja sama ini bisa bermanfaat buat masyarakat khususnya pelaku UMK,” harap Alex.
Alex menyebutkan, seperti yang telah diamati UMK dari tahun ke tahun masih kurang berkembang, untuk itu melalui Perseroan Perorangan dapat mendorong UMK ini menjadi lebih profesional dan nantinya menjadi usaha yang besar. Dengan adanya kerja sama dalam Loket Layanan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual, diharapkan dapat menghindari biro-biro jasa yang menetapkan harga lebih besar dari yang resmi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Deli Serdang Adela Sari Lubis juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Sumut karena telah diberi kesempatan untuk meningkatkan UMK di Kabupaten Deli Serdang.
Kedepannya akan dilakukan sosialisasi kepada UMK dengan tetap berkoordinasi pada Kanwil Kemenkumham Sumut dan berharap kerja sama ini tidak berhenti pada PKS ini saja tetapi lanjut kepada kegiatan-kegiatan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta jajaran.(Siong)