seputar – Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan kasus tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) di Kabupaten Aceh Selatan dengan kerugian negara Rp382,7 juta mulai disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi di Aceh Selatan, Kamis (16/11/2023), mengatakan persidangan dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berlangsung secara daring.
“Sidang berlangsung secara daring karena terdakwa sebelumnya sakit. Terdakwa mengikuti persidangan dari Kantor Kejari Aceh Selatan,” katanya.
Terdakwa Bahrul Mazi selaku Sekretaris Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2016.
Selain terdakwa Bahrul Mazi, ada dua terdakwa lainnya, yakni Musni Yakob selaku Kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan serta Taisir selaku Bendahara BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.
Terhadap terdakwa Musni Yakob dan Taisir, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh masing-masing satu tahun dan satu tahun empat bulan penjara.
Pelimpahan perkara dan persidangan tidak bersamaan karena terdakwa Bahrul Mazi sebelumnya sakit dan gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
M Alfryandi mengatakan terdakwa Bahrul Mazi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp382,7 juta dari dari total anggaran BOKB sebesar Rp757,4 juta lebih,” kata M Alfryandi. (antara)