seputar-Medan | Ratusan guru melalui LBH BBH UISU Medan menggugat Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan dilakukan buntut dari kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja PPPK Madina 2023 yang telah ditangani Polda Sumut dan menjerat enam orang tersangka.
Gugatan ratusan guru tersebut telah didaftarkan LBH BBH UISU Medan ke PTUN Medan pada menit terakhir pendaftaran Jumat (22/03/2024).
Dalam kasus seleksi penerimaan PPPK Madina 2023, ratusan guru hanya menggugat Bupati saja, tanpa menyertakan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Advokat LBH BBH UISU Nasrullah dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (23/03/2024) membenarkan bahwa mereka sudah mendaftarkan gugatan kasus PPPK Madina 2023 ke PTUN Medan melalui E-court, Jumat (22/3/2024).
“Semalam tanggal 22 (Maret) di hari terakhir pendaftaran gugatan. 90 hari putusan pejabat tata usaha negara itu kan berakhir tanggal 22 itu. Persisnya di hari terakhir lah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, untuk pendaftaran E-Court, mereka sudah mengupload dokumen pendahuluan, gugatan, dan surat kuasa.
Untuk berkas lengkap gugatannya, masih akan ada proses lanjutan misalnya pemeriksaan awal. Apapun kekurangan berkas dari gugatan ke PTUN Medan itu pihaknya akan segera melengkapi.
“Artinya kami pun menerima kuasa ini di ujung-ujung. Serba terburu-buru. Jadi kami daftarkan saja dulu, kalaupun ada perbaikan, masih bisa, sepanjang belum masuk pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
“Kalau misalnya itu ada kekurangan, masih diberikan kesempatan untuk perbaikan biasanya,” jelasnya lagi.
Nasrullah mengungkapkan, pendaftaran ini sudah dianggap sah ke PTUN Medan. Terkait register perkara, karena hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur, kemungkinan besar register perkara PPPK Madina 2023 ini akan muncul pada Senin (25/03/2024) atau Selasa (26/03/2024) mendatang.
“Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution. Walaupun SK pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 ditandatangani oleh Sekda Madina. Artinya, target objek sengketanya itu kan keputusannya itu. Targetnya itu kan yang merugikan itu, keputusan tata usaha negaranya berupa SK itu,” katanya.
Diakuinya untuk saat ini tanda tangan kuasa dari guru baru satu orang, meskipun banyak guru honorer Madina yang ingin memberikan tanda tangan kuasa kepada mereka.
“Artinya dalam hal satu orang saja yang menjadi penggugat, menurut hemat kami jika ini dikabulkan, maka batal semua keputusan tata usaha negara terkait SK itu. Semua guru-guru akan menerima implikasi dari itu,” tegasnya.
Nasrullah menambahkan, meski baru satu orang guru yang memberikan kuasa kepada mereka, guru-guru lain bisa menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan nantinya.
“Untuk proses menuju persidangan, kemungkinan besar dalam dua minggu ke depan akan digelar di PTUN Medan.” pungkasnya. (Tim)