Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 23, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Daerah

Kejagung Eksekusi 47.000 Ha Kebun Sawit PT Torganda

oleh Redaksi 15
Minggu, 27 April 2025, 19:43 WIB
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat melakukan eksekusi lahan PT Torganda yang dimiliki DL Sitorus seluas 47.000 hektare dibatas kawasan Hutan Register 40 di Kabupaten Palas dan Paluta, Jumat (25/4/2024).

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat melakukan eksekusi lahan PT Torganda yang dimiliki DL Sitorus seluas 47.000 hektare dibatas kawasan Hutan Register 40 di Kabupaten Palas dan Paluta, Jumat (25/4/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Palas – Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mengeksekusi lahan perkebunan milik DL Sitorus seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara, Jumat (25/4/2024).

Kini pengelolaan kebun sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) diserahkan dari PT Torus Ganda (Torganda) kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Eksekusi Lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007. Dengan luasan lahan yang dieksekusi 47.000 hektar.

Jampidsus Kejagung, Febrie Andriyansyah, memimpin langsung eksekusi fisik atas 47.000 hektare kebun sawit, tiga pabrik kelapa sawit (PKS), serta bangunan dan aset lainnya yang dikelola PT Torganda di kawasan hutan negara Register 40, Sumatera Utara.

Dimana lahan tersebut dikuasai keluarga DL Sitorus selama 18 tahun berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH, selaku jaksa eksekutor, menjelaskan bahwa eksekusi fisik tersebut mencakup dua lokasi, yakni 24.000 hektare di Bukit Harapan, Simangambat, Paluta, dan 23.000 hektare di Patogu Janji, Huristak, Palas.

Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang di depan PKS PT Torganda, Bukit Harapan II, Simangambat.

Plang itu bertuliskan bahwa lahan 47.000 hektare tersebut kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pasca-eksekusi, pengelolaan lahan akan dialihkan dari Kejagung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selanjutnya, KLHK akan menyerahkannya ke Kementerian BUMN untuk dikelola oleh PT Agrinas.

“Ini bukti komitmen negara dan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum terhadap kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit selama hampir 18 tahun, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Harli.

Ia menambahkan, pemerintah ingin menegakkan kewibawaan hukum demi kemaslahatan masyarakat, dengan memastikan pengelolaan kawasan tersebut tetap berkelanjutan.

“Kami harap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Pemerintah akan hadir memberi solusi terbaik, termasuk untuk nasib para karyawan dan warga yang menggantungkan hidup di kawasan ini,” tegasnya.

Harli juga mengimbau kelompok-kelompok masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara baik dan terbuka kepada pemerintah maupun kepada PT Agrinas yang diberi mandat mengelola lahan.

BacaJuga

Kendarai Sepeda Motor RX-King, Pelajar Tewas Ditabrak Truk

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma Terima Laporan Warga Lamdingin Mengalami Penyiksaan di Kamboja

Macet Dua Hari, Arus Kendaraan Jalinsum antara Labura dan Asahan Mulai Membaik

Tiga Jalur Perlintasan Kereta Api di Asahan Kini Dilengkapi Palang Pintu

Cuaca Ekstrem, KSOPP Danau Toba Ingatkan Nahkoda Kapal Tradisional Tetap Waspada

Pentingnya Perhatian Terhadap Geopark Kaldera Toba, Megawati Beri Surat Kepada Masinton

Dua Siswi Sekolah Dasar Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Seruai Biru-Biru

KAI – Kejari Binjai Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Ronny Santana, Bupati Palas dan Bupati Paluta, serta unsur Forkopimda dari kedua daerah.(medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com