seputar – Padangsidimpuan | Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial H (42), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Proses penangkapan oknum Kades ini tidak berjalan mulus dan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran yang dramatis.
Tersangka yang diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1334 RB akhirnya berhasil ditangkap di dekat sungai Batang Angkola, tepatnya di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (16/9/2023) malam.
Kasihumas KOMPOL Lindung Sihaloho membenarkan penangkapan ini, yang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Panyabungan, persis di Kilang Padi UB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat kejadian perkara. Tak berselang lama, Tim Walet melihat seorang pria sedang berjalan menuju arah Mobil Toyota Avanza yang sedang parkir.
Ketika hendak didekati oleh petugas, pelaku bergegas masuk ke dalam mobil dan melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi. “Saat melihat kedatangan polisi, tersangka melarikan diri, dan aksi kejar-kejaran seperti adegan film action pun tak terelakkan,” kata Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho.
Terdesak dan panik, pelaku terus berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Namun, tak berapa lama, pelaku akhirnya terjebak di jalan buntu dan berakhir di pinggir Sungai Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Setelah mendapat peringatan dari petugas untuk menyerahkan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 0,32 gram, serta 1 unit HP merek Oppo. Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1334 RB.
“Anggota terus melakukan pengejaran, setelah personil memberikan peringatan untuk memberhentikan mobil yang dikendarai oknum kades tersebut, dan saat dilakukan pengeledahan kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,32 gram,” jelas Lindung Sihaloho.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan ini. (tvone)