seputar – Karo | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan pembangunan rumah tinggal relokasi mandiri pengungsi bencana erupsi Gunung Sinabung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Tarigan, mengatakan tiga tersangka yakni Kepala Desa Guru Kinayan, Pelin Sembiring, serta dua orang anggota kelompok petani Susanti Br Ginting dan Susanto Ginting.
“Ketiganya ditetapkan oleh Kejari Karo menjadi tersangka pada Senin 19 Februari 2024 berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” kata Yos, Rabu (21/2/2024).
Yos menyebutkan kasus yang menjerat tiga tersangka ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Karo mendapatkan alokasi bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp190 miliar pada 2015.
“Anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan dana rumah yang diserahkan kepada masyarakat sebanyak 1.683 KK dengan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp59.400.000,” ujarnya.
Kemudian, bantuan dana lahan pertanian yang diserahkan kepada masyarakat sebanyak 1.683 KK dengan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp50.600.000.
“Selanjutnya sesuai dengan petunjuk teknis, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo melakukan transfer ke masing-masing rekening kelompok petani/pemukim (KPP) termasuk untuk kelompok petani/pemukim Desa Guru Kinayan yang anggotanya memilih untuk membangun rumah yang berlokasi di Gang Garuda,” urainya.
Ketiga tersangka diketahui mengambil uang haram tersebut dengan cara membagi bagikan uangnya sehingga pelaksanaan pembangunan rumah menjadi tidak selesai dan Aron Pembangunan (AP) tidak dapat mempertanggungjawabkan Bantuan Dana Rumah (BDR) yang sudah diterima.
“Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp3,4 miliar. Untuk saksi yang diperiksa berjumlah 58 saksi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tambah Yos, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka tersebut penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kabanjahe,” bebernya. (CNN)