Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Daerah

Kejari Karo Tetapkan Oknum Kadis dan 3 Rekannya Tersangka Korupsi

oleh Redaksi 24
Sabtu, 3 Agustus 2024, 06:00 WIB
Kadis di Pemkab Karo, inisial RT dikawal petugas saat akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kadis di Pemkab Karo, inisial RT dikawal petugas saat akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Karo | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar pada Jumat (2/8/24).

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah mengatakan penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dan gelar ekspose perkara.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dari hasil ekspose perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni RT, AT, JB, dan JG.

Ia menerangkan RT adalah oknum Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka selanjutnya adalah AT. Yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG. Yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” papar Darwis didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dikatakannya, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima Kejari Karo.

“Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya, dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” terangnya.

Darwis menerangkan para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keempat tersangka, kata dia, selanjutnya akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan, dan kepastian hukum. Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” tandasnya. (mistar)

BacaJuga

Walkot Tanjungbalai Wajibkan Calon Pengantin Tes Urine

PLTU Labuhan Angin Tapteng Meledak Terbakar

Puluhan Tahun Tahun Berdiri di Lahan PTPN, Restoran di Sergai Dibongkar

Hadiri Acara Adat, Sekeluarga Ini Jadi Korban Kecelakaan ALS

Kemenhub Segera Panggil Pemilik ALS Tewaskan 12 Orang

4 Rumah di Abdya Ludes Terbakar

Cafe Duku Indah Kutalimbaru Terbakar

Kecelakaan Maut Bus ALS, 12 Orang Tewas

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com