seputar-Medan | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp3,7 miliar.
Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.
Keempat tersangka tersebut adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, Dirut PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar.
Salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak.
“Bahwa dalam pelaksanaannya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Mantan Kasi Penkum Kejatisu ini menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar. Hal itu sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dua dari 4 tersangka yang ditahan adalah AHM dan M. Alasan dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka ini, di mana Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menuturkan jika Suhaini Aritonang saat sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan Martua Pandapotan Siregar saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena ketika dilakukan pemanggilan dan pengecekan Martua tidak berada di alamat.
Andi dan Marwan sendiri bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya di tahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
“Terhadap tersangka AHM (selaku KPA/ PPTK) dan tersangka M, ST (selaku PPTK) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tutupnya. (detiksumut)