seputar – Medan | Tim JPU bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka atas nama DT dan barang bukti (tahap II), salah seorang Wajib Pajak (WP) dari CV Lorin Jayaprima (LJ) di Kantor Jalan AH Nasution Medan.
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (22/8/2023) tadi malam.
“Pelimpahan tahap II dari penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumut dan sekaligus dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” urainya.
Pelimpahan tahap II berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT.
Wanita DT disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.
“Dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut disampaikan bahwa tersangka DT dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ sejak tahun 2011 hingga 2014. Akibat perbuatan tersangka, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036,” papar Yos A Tarigan.
Karena locus delicti-nya di wilayah hukum Kejari Medan, lanjut Yos A Tarigan, maka berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke JPU Kejari Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke Rutan Perempuan Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Selasa, (22/08/2023).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Raden Herwin Rizana menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang wanita berinisial DT. Tersangka DT diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Atas perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.
Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga penegakan hukum pidana pajak diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.
Penegakan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP (Direktorat Intelijen, Direktorat Penegakan Hukum, dan Kantor Pusat DJP) dengan Kepolisian (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara) serta Kejaksaan (Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Medan) dalam rangka penerimaan negara.
“Saat ini Kanwil DJP Sumut I juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik”, tutup Eddi Wahyudi.(Mtr/Siong)