seputar-Medan | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, kelima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager of Electronic Facility & IT), dan FM (Karyawab PT Angkasa Pura Solusi).
Kasus terjadi pada tahun 2017 di mana PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai Rp34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di-subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
Namun pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).
Akibat perbuatan para tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.
Menurut mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut, alasan dilakukan penahanan, adalah berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memeroleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan mark up dalam pengadaan pekerjaan tersebut.
Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di RutanWanita Klas I Tanjung Gusta Medan. (red)