seputar – Jakarta | Sejak 2020 hingga 2022, jutaan pekerja menerima BLT subsidi gaji (BSU) sebagai dukungan pemerintah selama masa pandemi. Pada 2020, bantuan ini disalurkan kepada 12,2 juta pekerja.
Pada 2021, BSU diberikan kepada 7,39 juta pekerja, dan pada 2022 jumlahnya meningkat lagi menjadi 12,1 juta pekerja. Jika dijumlahkan dari 2020 hingga 2022, total BSU yang diterima mencapai 32 juta pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menjadi program pemerintah yang memberikan manfaat bantuan untuk membantu jutaan pekerja yang terdampak selama pandemi Covid-19.
“Jutaan pekerja/buruh telah merasakan manfaatnya, membantu meringankan beban ekonomi dan menjaga stabilitas di tengah masa sulit,” terang Kemnaker.
Program BSU ini diberikan sebanyak 1 kali sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya yaitu penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki BPJS yang aktif hingga 2022; gaji/upah maksimal Rp3,5 juta; belum menerima kartu prakerja; bukan PNS, TNI dan Polri. (inews)