Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Qohar menyebut, kerugian itu bersumber dari berbagai komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker.
“Kerugian impor BBM (bahan bakar minyak) melalui demut atau broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” ungkapnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan angka kerugian itu prediksi sementara. Pihaknya akan meneliti lebih jauh seiring perkembangan kasus tersebut.
“Jadi dapat dijelaskan bahwa, kerugian Rp 193,7 triliun tentunya itu baru perhitungan yg baru dilakukan oleh penyidik ya, jadi perkiraan. Tentu sekarang ahli keuangan sedang melakukan perhitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun kita harapkan, karena kerugian keuangan negara yang fix setelah ada perhitungan ahli,” ujarnya.
Adapun 7 tersangka itu antara lain:
- RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
- AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (detik)