seputar-Madina | Wartawan dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satunya adalah bersifat independen dan bebas.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara Drs M Syahrir MIKom melalui WhatsApp, Kamis (14/3/2024).
Syahrir menilai wartawan seharusnya bisa membedakan ketika dirinya bertugas sebagai peliput berita atau sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas). Sehingga wartawan tersebut bisa melepaskan kepentingan-kepentingan pribadinya dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
“Walaupun belum ada aturan yang melarang wartawan tidak boleh menjadi bagian LSM, Ormas ataupun OKP. Tetapi berdasarkan KEJ, ketika melakukan peliputan dan menulis berita wartawan itu harus independen, tidak memihak kepentingan siapapun. Hanya kepentingan masyarakat banyak yang harus dibelanya,” jelas Syahrir.
Syahrir juga menilai beberapa oknum wartawan yang merangkap, seharusnya lebih paham kepentingan siapa yang mereka bela. Dia mencontohkan sikap oknum-oknum wartawan yang membela para pelaku kegiatan ilegal seperti Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Madina misalnya.
“Seharusnya wartawan yang memberitakan PETI di Madina itu berdiri atas kepentingan masyarakat, namun tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Apalagi membuat berita yang tidak dilengkapi dengan data dan hanya opini semata. Ini sudah melanggar KEJ,” ungkap Syahrir.
Bahkan, Syahrir menilai apabila oknum-oknum wartawan ini diberikan panggung akan merusak KEJ serta memantik konflik yang menyebabkan keamanan dan ketertiban di masyarakat menjadi rusak. Sebaiknya oknum-oknum wartawan tersebut diberikan pemahaman tentang KEJ dan Undang-Undang Pers terkait kegiatan jurnalistik.
“Harus kita waspadai oknum-oknum ini. Tetap kita rangkul dan kita berikan pemahaman tentang KEJ dan Undang-Undang Pers. Agar potensi-potensi konflik bisa diminimalisir,” tegas Syahrir. (AFS)