seputar-Seoul | Pemerintah Korea Utara telah mengumumkan aturan baru yang menyatakan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan dengan diambil daging dan bulunya, sehingga warga negara terisolasi itu berisiko menerima hukuman jika menjadikan hewan tersebut sebagai peliharaan.
Langkah yang diambil pemimpin Korea Utara Kim Jong Un ini tampaknya bertujuan untuk meredakan ketidakpuasan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang buruk, termasuk kekurangan pangan, menurut sebuah laporan.
Berbicara kepada Daily NK, sebuah sumber menguraikan berbagai tindakan yang dapat menyebabkan pemilik anjing melanggar prinsip sosialis pemerintah.
“Memperlakukan anjing sebagai anggota keluarga, yang makan dan tidur bersama keluarga, tidak sesuai dengan gaya hidup sosialis dan harus dihindari,” kata sumber tersebut sebagaimana dilansir 10Play.
Selain itu, rezim Pyongyang juga menyoroti cara selebriti Barat seperti Paris Hilton mendandani anjing mereka.
“Praktik mendandani anjing seolah-olah mereka manusia, memasang pita cantik di rambutnya, membungkusnya dengan selimut, dan menguburnya ketika mati adalah aktivitas borjuis” kata sumber tersebut.
Pendirian rezim Pyongyang adalah; “Anjing pada dasarnya adalah daging yang dipelihara di luar sesuai dengan sifatnya…”
“Tujuan utama memelihara anjing adalah untuk mendapatkan lebih banyak bulu,” tambah sumber tersebut.
Meningkatnya kepemilikan anjing di Korea Utara, yang diberi label oleh pihak berwenang sebagai membawa “bau kaum borjuis”, dilaporkan mendorong dikeluarkannya keputusan baru ini.
Menurut sumber di Pyongan Selatan, tren memelihara anjing sebagai hewan peliharaan muncul perlahan di Korea Utara pada awal 2000an, awalnya untuk tujuan praktis seperti sebagai hewan penjaga.
“Selalu ada keluarga yang memiliki kucing untuk menangkap tikus, namun tidak banyak keluarga yang memiliki anjing. Namun jumlah tersebut secara bertahap meningkat, dan baru-baru ini terdapat peningkatan yang nyata pada ras anjing asing seperti Pomeranian dan Shih Tzus, yang mana dulunya merupakan pemandangan langka di Korea Utara.”
Meskipun masyarakat didorong untuk menangani masalah ini secara diam-diam, ketidakpatuhan dapat menyebabkan gerakan luas untuk memberantas praktik tersebut. Salah satu pemilik anjing yang putus asa mengeluh.
“Apa yang harus saya lakukan dengan anjing yang sangat saya sayangi? Saya tidak bisa membunuhnya begitu saja, dan saya tidak bisa meninggalkannya begitu saja,” kata seorang pemelihara anjing.
Greg Scarlatoiu, direktur eksekutif Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara (HRNK), mengecam keras keputusan tersebut sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan menekankan kebiasaan pemerintah dalam mengkriminalisasi perilaku biasa. (okezone)