Rabu, Juli 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Komdigi Catat Potensi Kerugian Negara Rp1.000 Triliun Akibat Praktik Judol

oleh Redaksi 15
Kamis, 15 Mei 2025, 14:55 WIB
ilustrasi judol
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat potensi kerugian negara akibat praktik judi online atau judol dapat mencapai sekitar Rp1.000 triliun pada akhir 2025, apabila tidak dilakukan intervensi.

Estimasi kerugian ini merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Brigjen Pol Alexander Sabar mengatakan praktik judi online telah menjadi persoalan serius di ruang digital dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

“Praktek judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” ujarnya dalam acara Pelepasan dan Sosialisasi Kendaraan Kampanye ‘Judi Pasti Rugi’ oleh GoTo di Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

“”Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir tahun 2025,” katanya.

Berita Terkait

Honda AT Family Day Jadi Jawaban Mimpi Para Pecinta Skutik

OJK akan Susun POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Komdigi merespons hal ini dengan langkah-langkah seperti pemutusan akses dan pemblokiran situs serta konten judi online.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten terkait judi online telah ditangani, dengan mayoritas berasal dari situs dan IP, yakni mencapai sekitar 1,2 juta, disusul oleh konten iklan di media sosial.

Selain langkah teknis, Alexander mengatakan pihaknya memperkuat koordinasi lintas sektor dengan lembaga penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik untuk menghadirkan upaya kolektif dalam pemberantasan judi daring.

Komdigi juga mengoperasikan layanan pelaporan publik melalui kanal aduan.id sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pengawasan ruang digital.

Alexander menyatakan pemberantasan judi online perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif.

“Melawan judi online tidak hanya melarang tanpa memberikan edukasi, jadi kegiatan ini salah satu upaya kita untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yang ada dari level bawah dan utamanya daerah-daerah yang mungkin belum terjangkau informasi melalui media-media online,” kata dia.

Ia juga menyebut pentingnya kegiatan langsung yang bersifat tatap muka, terutama untuk menjangkau kelompok masyarakat yang minim akses digital. Edukasi lapangan pun dianggap sebagai pelengkap dari intervensi digital dan teknis yang telah berjalan.

Komdigi menyampaikan apresiasi terhadap dukungan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, dalam kampanye literasi digital, dan mengimbau lebih banyak pihak untuk terlibat aktif.

Salah satu inisiatif edukatif yang didukung Komdigi adalah kampanye ‘Judi Pasti Rugi’ yang diinisiasi oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui anak perusahaannya, GoPay.

Kampanye ini mencakup peluncuran mobil edukasi keliling yang akan menyambangi 30 kota di Indonesia, serta kerja sama dengan berbagai platform digital dan mitra seperti TikTok, Google, dan Telkomsel untuk menyampaikan pesan bahaya judi online secara luas.

“Sekali lagi kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh GoTo ini dan kami titip untuk bersama-sama kita memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk aktivitas negatif di ruang media digital kita dan terutama juga terkait masalah judi online ini,” ujarnya.(cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Dilanjutkan Tim SAR Gabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.