Medan – Menanggapi kekisruhan yang kerap terjadi dalam perekrutan kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan, Komisi I DPRD Kota Medan sudah punya wacana merevisi Perda No 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
“Ini bisa terjadi (direvisi) jika ada beberapa usulan dari berbagai Fraksi untuk membuat Perda. Paling point yang pertama masa jabatannya dirubah menjadi lima tahun. Jangan tiga tahun,” kata Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Menurut Robi Barus, jika masa jabatan Kepling tiga tahun bisa jadi ada unsur politis di dalamnya. Nanti berganti pimpinan kepala daerah Kepling ini bisa dimanfaatkan. “Ini akan disesuaikan dan diclearkan dari kepentingan politik,” ujar Robi Barus.
Selain itu, lanjut Robi Barus, kemungkinan bisa juga dukungan warga dinaikkan dari 30 persen menjadi 40 persen. Jadi tidak bisa lagi diikuti tiga calon, maksimal hanya dua calon untuk memperkecil konflik. Atau 50 plus 1, langsung saja 50 plus 1. Tapi masyarakat yang memberi dukungan tidak pakai coblos-coblos. Namun harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Misalnya, melalui foto, Google map dan memang itu orangnya. Domisili orang yang memilih juga harus jelas. Meski dia punya KTP dan KK di lingkungan itu, namun dia sudah tidak tinggal di lingkungan di situ, dia juga tidak punya hak pilih. Sebab, dia tidak akan menikmati pelayanan itu. Sebab, dia sudah tinggal di kota lain.
“Kan banyak itu, sudah 10 tahun tinggal di Deliserdang namun warga tidak mau mengurus surat pindah dari Medan ini. Sebab, banyak fasilitas yang bisa dinikmatinya di Medan seperti berobat gratis dan lainnya. Sayang rasanya, oelh karena itu, dia tetap menjadi warga Medan. Tapi sudah 10 tahun tercatat sebagai warga Deliserdang masi punya hak pilih dan kasih dukungan,” tandasnya.
Robi Barus yang juga mantan ketua Pansus Ranperda Kepling tersebut, menyebutkan, sebenarnya pemberhentian dan pengangkatan Kepling mekanismenya sudah diatur dalam Perda No 9 tahun 2017 dan diperkuat Perwal No 51 tahun 2021.
Terkait keinginan warga bisa memilih langsung Keplingnya seperti memilih wali kota, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengatakan akan menghabiskan banyak energi dan finansial.
“Soalnya di Medan ada 2001 Kepling. Itu yang mau diurus, emang tidak punya kerjaan lain kita mengurus Kepling se Kota Medan. Dan itu tidak ada di seluruh dunia. Itu (pemilihan langsung) impossible,” tegas Robi Barus.
Oleh karena itu, lanjutnya, dulu pertimbangannya jika kita melakukan pemilihan langsung kepling ini, konflik horizontalnya sangat tinggi. Bisa terjadi gesekan. Kemudian biayanya, waktunya. Makanya kita tidak memilih sistem langsung ini. Kita pilih sistem yang sekarang dibuat, Pemberhentian dan pengangkatan Kepling, dan dilengkapi dengan persyaratannya,” ujarnya.
Menurut Robi Barus yang juga ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan, mengingat banyaknya persoalan terhadap pemilihan Kepling memang diperlukan revisi terhadap Perda tersebut.
“Dalam perjalanannya, beberapa tahun ini kita melihat banyak lurah dan camat tidak amanah. Kita tahu juga tanda kutip ya, ada juga yang setor-setor, tahu kita itu. Tidak perlu kita tutupilah. Dan sering juga kita RDP tentang masalah ini,” cetus Robi Barus, mantan ketua Komisi I periode sebelumnya.
Oleh karena itu, Robi Barus menyarankan lurah dan camat kembali ke jalan yang benar. Laksanakan saja mekanismenya, persyaratannya dan prosedurnya. Pasti tidak ribut.
“Lurah dan camat kan punya staf, tahu dia mana masyarakat yang kira kira mendukung. Mana yang dominan sosok di tengah masyarakat yang mendapat dukungan, mereka tahu itu. Ini tidak, kadang kadang karena titipan, suap, jadi tidak objektif lagi,” tegasnya. (BEN)