seperti-Jakarta | Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden KAI periode 2019-2024.
Presiden DPP KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjelaskan penonaktifan Denny itu tertanggal 14 Juli 2023.
Keputusan itu diambil usai DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Denny buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan uji materi sistem pemilu.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 Tentang Penonaktifan Sementara Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/7/2023).
Dihubungi terpisah, Denny Indrayana mengaku dirinya-lah yang mengusulkan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai wakil presiden KAI.
Ia mengambil langkah itu agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan jujur dan adil. “Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Setelah DPP KAI menerima pengaduan dari MK, Denny juga meminta izin keluar dari grup WhatsApp pimpinan KAI.
Denny pun turut membagikan pesan yang ia tulis sebelum meninggalkan grup WhatsApp tersebut.
Pada pesan itu, mulanya Denny menyampaikan ia belum akan menjawab soal materi pengaduan. Ia baru akan menyampaikannya pada waktu yang tepat dan jika memang diperlukan.
Denny menjelaskan pesan itu ia kirimkan untuk menegaskan kepada KAI agar menjadikan pengaduan ini sebagai pembuktian kepada publik bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan secara profesional.
“Agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru kita manfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika,” tulis Denny.
Setelahnya, Denny pun pamit untuk keluar sementara dari grup WhatsApp pimpinan KAI itu.
“Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Di samping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu,” kata dia.
Denny yakin tindakan yang diambilnya itu benar, ia menyatakan baik pengadu maupun teradu harus mendapat info dan kesempatan yang sama.
Ia pun menganggap jika dirinya masih ada di grup, nanti beberapa rekannya jadi tidak terlalu bebas menyampaikan pandangan lantaran ia juga berada di grup.
Di sisi lain, Denny yakin pernyataannya yang berujung pada pelaporan ke KAI ini bukanlah pelanggaran etika. Melainkan untuk menjaga penegakan hukum yang adil.
Di akhir pesannya, barulah ia mengusulkan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai wakil presiden KAI.
“Hal lain, dalam rapat zoom sore ini, mohon juga ditambahkan agenda, apakah saya perlu non-aktif sementara dari posisi VP,” ujar Denny.
“Saya akan melakukan itu, non-aktif dari posisi VP, jika disetujui. Atau, jika diberikan kesempatan kepada saya untuk memutuskannya,” lanjutnya.
MK sebelumnya melaporkan Denny ke organisasi advokat buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan uji materi sistem pemilu.
MK menolak melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.
“Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu,” ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). (cnnindonesia)