seputar – OKI | Mantan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Latu Unra menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi Dana Imam Masjid Se-Kecamatan sebesar Rp 201 juta. Dalam sidang, Latu Unra divonis dua tahun penjara.
Hakim Kristianto Sahat H Sianipar yang membacakan vonis ini di hadapan terdakwa dan JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8).
Kristianto menyebut, Latu Unra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Latu Unra melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim dalam persidangan, Senin (5/8/2024), melansir detikSumbagsel.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI. Pada tahun 2021, bantuan itu sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp 150 per bulan untuk imam masjid kecamatan.
Pada Tahun 2022 meningkat menjadi Rp 150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk imam kecamatan. Namun uang tersebut tidak di salurkan terdakwa ke imam masjid.
Aksi terdakwa ini dilakukan selama 2 tahun, dengan total keseluruhan dana yang diambil sebesar Rp 201 juta lebih untuk kepentingan pribadi. (detik)