Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Mei 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Daerah

Korupsi Lahan Zikir, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

oleh Redaksi 15
Rabu, 31 Juli 2024, 05:41 WIB
Sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.

Sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dalam putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (30/7/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Adapun terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni M Yasir yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Dalam perkara tersebut, M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan selaku penasihat hukumnya. Hadir Jaksa Penuntut Umum Devi Safliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Menyatakan ekspresi atau keberatan terdakwa dan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” kata majelis hakim menyebutkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah menguraikan secara cermat perbuatan terdakwa. Karena itu, keberatan terdakwa terhadap dakwaan harus dikesampingkan

“Setelah majelis hakim mencermati, eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara. Pokok perkara ini akan dibuktikan pada sidang pembuktian,” kata majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini harus dilanjutkan. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 6 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Tanzil, penasihat hukum terdakwa M Yasir, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan mengungkapkan bahwa klien kami tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M Yasir bersama dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Deddy Armansyah selaku Kepala Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, serta Sofyan Hadi, selaku penerima ganti rugi tanah, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

JPU menyatakan para terdakwa didakwa secara subsideritas. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BacaJuga

Kendarai Sepeda Motor RX-King, Pelajar Tewas Ditabrak Truk

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma Terima Laporan Warga Lamdingin Mengalami Penyiksaan di Kamboja

Macet Dua Hari, Arus Kendaraan Jalinsum antara Labura dan Asahan Mulai Membaik

Tiga Jalur Perlintasan Kereta Api di Asahan Kini Dilengkapi Palang Pintu

Cuaca Ekstrem, KSOPP Danau Toba Ingatkan Nahkoda Kapal Tradisional Tetap Waspada

Pentingnya Perhatian Terhadap Geopark Kaldera Toba, Megawati Beri Surat Kepada Masinton

Dua Siswi Sekolah Dasar Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Seruai Biru-Biru

KAI – Kejari Binjai Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal (3) Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 Melonjak di Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com