seputar – Jakarta | KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Tim penyidik menyita puluhan tanah milik salah satu tersangka.
“Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta),” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Tessa mengatakan 54 tanah milik IZ diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi Trans Sumatera. Puluhan tanah itu tersebar di wilayah Lampung.
Tessa menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu mulai BP selaku mantan Dirut pada BUMN HK, MRS sebagai mantan Kadiv pada BUMN HK, dan pihak swasta bernama IZ.
Tessa mengatakan, dari total 54 tanah yang disita penyidik, 32 di antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luas tanah yang disita di lokasi tersebut mencapai 436.305 m2.
Sementara 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luas tanah di lokasi tersebut mencapai 185.928 m2.
“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” ujar Tessa.
“Bahwa pada sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut,” sambungnya.
Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya dan seorang lagi pihak swasta. (detik)