Medan – Spanduk bernarasikan agar memilih pemimpin yang tidak merusak situs sejarah muncul di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Di dalam spanduk itu juga terdapat foto Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi bersama istrinya, Nawal Lubis.
Pantauan di lokasi di Jalan Sutomo simpang Jalan Yose Rizal, Senin (18/11/2024) pukul 18.05 WIB, terlihat tulisan di spanduk itu berwarna merah dengan latar putih. Edy dan istrinya sendiri memakai baju adat Melayu dalam spanduk tersebut.
“Pilih Pemimpin yang Tidak Merusak Situs Sejarah,” demikian tertulis dalam spanduk itu.
Salah seorang satpam di sekitar lokasi, Andika, mengaku tidak tahu kapan spanduk itu dipasang. Dia baru mengetahui spanduk itu ada hari ini lantaran tiga hari sebelumnya libur.
“Saya nggak tahu, saya tahunya baru ini. Saya kan libur 3 hari, mungkin pas saya libur dipasang,” kata Andika di lokasi.
Selain spanduk tersebut, spanduk bernarasikan agar menangkap pelaku pengerusakan situs Benteng Putri Hijau juga mejeng di Jalan Sutrisno, Medan. Namun saat ke lokasi, spanduk tersebut sudah tidak ada lagi.
“Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau,” demikian tertulis di spanduk itu.
Untuk diketahui, Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagubsu) Surya menyinggung soal situs Benteng Putri Hijau di debat ketiga Pilgub Sumut. Saat itu, Surya menyebutkan jika situs itu dikaitkan dengan Edy Rahmayadi.
“Baik, Pak Hasan Basri. Kami setuju dengan menjaga dan melestarikan cagar budaya. Saya pernah membaca melalui media bahwa ada cagar budaya kita, situs kita rusak di Kabupaten Deli Serdang. Seperti Benteng Putri Hijau, saya melihat bahwa Benteng Putri Hijau itu adalah situs yang harus kita jaga dan kita lestarikan,” kata Surya di debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).
Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Tapi kita tahu dari media, ketika saya membaca itu berkaitan erat dengan Kerajaan Aru yang kental dengan etnis Karo. Sekarang itu sudah rusak bahkan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
Setelah itu, Surya mengaku sayang kepada Edy dan nama Edy juga disebut terseret dalam masalah kerusakan itu. Surya pun meminta Hasan mengklarifikasi soal itu.
“Pak Edy, saya sebetulnya sayang sama Pak Edy, Pak Edy, pada zaman Pak Edy itu yang saya lihat bahwa nama Bapak dibawa-bawa dalam masalah kerusakan ini. Saya mohon untuk bisa Pak Hasan Basri mungkin bisa mengklarifikasinya ini,” tuturnya.
Hasan pun merespons jika situs itu dipugar untuk dijadikan tujuan wisata. Pemugaran itu pun sudah dianggarkan Pemprov Sumut.
“Pak Surya, tolong dengar baik-baik Pak, Bapak menyampaikan tadi terkait dengan Situs budaya di Deli Serdang, yang benar itu adalah dipugar Pak dipugar diperbaiki, direhabilitasi, direhab, untuk menjadi sebuah tujuan wisata yang baik dan sudah dianggarkan,” kata Hasan Basri Sagala di debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).
Hasan kemudian meminta agar Surya datang langsung ke lokasi dan menyaksikan langsung. Bukan hanya mendengar saja.
“Jadi tolong bapak kunjungi ke sana sekali lagi datang Bapak nah saksikan jangan hanya Bapak mendengar, datang ke sana saksikan, kunjungi dan juga di situ yang benar adalah dipugar dan juga sudah dianggarkan untuk perbaikannya,” ucapnya.
Kejati Sumut tahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 817 juta.
“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre W Ginting, Kamis (31/10).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut. Kemudian ada ST selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut. (detik)