seputar – Jakarta | Munucl isu KPK akan dilebur dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan sudah dibahas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Bappenas kemudian membantah kabar tersebut.
Dirangkum Selasa (3/4/2024), kabar soal peleburan 2 lembaga ini sudah didengar oleh peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Namun, Kurnia berharap kabar itu tidak benar.
“Informasi yang kami dapat, oh ini sudah dibahas lho di Bappenas, rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi melebur ke Ombudsman. Nah itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas. Apakah pernah, benar ada pembahasan rapat seperti itu? Tentu kalau benar adanya penting untuk dikritisi idenya,” kata Kurnia dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ yang digelar KPK pada Selasa, 2 April 2024, muncul salah satu pertanyaan melalui siaran langsung di YouTube KPK.
Dia mengaku juga mendengar isu bahwa KPK ingin menghapus tugas penindakannya dan hanya bertugas untuk pencegahan korupsi di Tanah Air. Awalnya Kurnia enggan menanggapi kabar tersebut, tapi kabar berembus semakin kencang.
Kurnia menilai KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi masih diperlukan, terlepas dari segala kontroversi yang ada. Dia tegas menolak wacana peleburan itu.
“Yang penting untuk kita kawal bersama dan karena rumor ini semakin sering kita dengar jadi seharusnya segera diklarifikasi oleh pemerintah. Benar atau tidak rumor itu? Ya tentu kita nggak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tidak tepat kalau hanya dikedepankan tentang pencegahan,” kata Kurnia.
Bantahan Bappenas
Merespons kabar yang didengar Kurnia ICW, Kementerian PPN/Bappenas buka suara. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko, membantah informasi terkait pembahasan peleburan KPK dengan Ombudsman.
“Tidak benar,” tegas Bogat saat dihubungi wartawan.
Bappenas akan memberikan keterangan lebih lanjut merespons isu peleburan dua institusi tersebut.
“Kementerian PPN/Bappenas akan press release yang terkait dengan pemberitaan ini,” lanjutnya singkat.
Kata Pimpinan KPK
Isu ini bermula ketika Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara tentang kemungkinan institusinya dilebur dengan Ombudsman RI. Dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ yang digelar KPK pada Selasa, 2 April 2024, muncul salah satu pertanyaan melalui siaran langsung di YouTube KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantas menanggapi pertanyaan itu. “Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alexander.
Kemudian, Alexander mencontohkan Ombudsman dan penegak hukum korupsi digabung di Korea Selatan (Korsel). Dia menyebutkan semua keputusan itu tergantung pemerintah.
“Kita belajar dari Korea Selatan, Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerful, ya, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” katanya.
“Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” tambahnya.
Namun Alexander memilih mengembalikan lagi wacana ini ke publik. Seperti apa nantinya harapan masyarakat terhadap KPK, itulah yang menurut Alex seharusnya diikuti oleh pemerintah.
“Kita sih wajib berharap dengan teman-teman, seperti Mas Kurnia (peneliti ICW) ini, kalau masih menganggap KPK itu penting dan rasanya masih dibutuhkan, mari kita bersama-sama, kan gitu,” kata Alex. (detik)